Sunday, March 12, 2006

Kontroversi RUU Pornografi dan Pornoaksi

Kontroversi tentang RUU pornografi dan pornoaksi di media massa semakin menarik untuk diikuti. Dari milis saya mendapatkan 2 versi naskah RUU Pornografi dan Pornoaksi. Versi pertama memiliki 93 pasal, sedangkan versi kedua hanya memuat 36 pasal. terlepas dari mana yang versi terbaru, versi yang kedua lebih baik (meskipun belum sempurna menurut pandangan awam saya) dari sisi redaksional dan kejelasan maksud tiap pasalnya dibandingkan versi yang pertama.

Akantetapi pada versi kedua ini tidak ada menyinggung tentang pornoaksi dan definisinya. Padahal judul undang-undangnya adalah RUU anti pornografi dan pornoaksi. Kalau benar versi yang kedua ini adalah versi terbaru, mestinya nama UU-nya jadi Undang-Undang Pornografi karena dalam pasal-pasalnya Pornografi tidak dilarang samasekali, akan tetapi diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan materi-materi pornografi.

Dibawah ini beberapa pasal dari versi pertama dan versi kedua yang hendak saya bahas:

versi pertama

Pasal 1
1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
2.Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika
di'muka umum.

Pada versi kedua ayat 1 tetap sama, hanya menghilangkan ayat kedua.

Kalimat pada ayat kutipan diatas, kurang rinci dalam mendefinisikan makna pronografi dan pornoaksi. Tidak dijelaskan batasan-batasan apa yang bisa dikategorikan pornografi atau pornoaksi. Apakah materi tentang posisi-posisi berhubungan sex untuk konsumsi suami istri dimasukkan dalam kategori pornografi? Apakah memperlihatkan belahan dada wanita termasuk kategori pornoaksi?

Lebih tidak jelas lagi kalau kita baca pada pasal 25 (versi pertama)

(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang
sensual.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuhtertentu yang sensual.

Apakah yang dimaksud bagian tubuh tertentu yang sensual? setiap orang memiliki definisi tersendiri atas kata bagian tubuh tertentu yang sensual. Bagian tubuh yang manakah yang dimaksud dalam pasal ini? apakah bibir termasuk didalamnya? Apakah pemain bola yang melepas kaosnya setelah mencetak goal akan terkena pasal ini?

sebagai pembanding, saya kutipkan substansi materi yang dilarang pada Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002 yang berlaku di Amerika

`(i) actual sexual intercourse, including genital-genital, oral-genital,
anal-genital, or oral-anal, whether between persons of the same or opposite sex,
or lascivious simulated sexual intercourse where the genitals, breast, or pubic
area of any person is exhibited;
`(ii) actual or lascivious simulated;
`(I) bestiality;
`(II) masturbation; or
`(III) sadistic or masochistic abuse; or
`(iii) actual or simulated lascivious exhibition of the genitals or pubic area of any person;'.

Pada hakikatnya saya setuju tentang perlunya sebuah peraturan yang mengatur tentang materi-materi pornografi. Akan tetapi sebuah Undang-undang harus memiliki definisi jelas pada setiap kata dan kalimat dalam pasal-pasalnya sehingga setiap orang yang membacanya akan memiliki satu pengertian tunggal tentang apa yangdimaksud oleh Undang-Undang tersebut.